Pengertian Pembagian Kekuasaan
Pengertian pembagian kekuasaan yaitu proses membagi wewenang yang dimiliki oleh negara menjadi beberapa bab untuk diberikan kepada beberapa forum negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga.
Mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bab (legislatif, administrator dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Terjadi pergeseran pembagian kekuasaan antara dulu dengan kini sehabis perubahan undang-undang. Awalnya hanya ada 3 pembagian kekuasaan meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun kini pembagian kekuasaan bertambah menjadi 6 dengan 3 komplemen gres yaitu konstitutif, eksaminatif dan moneter.
Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar"
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan administrator yaitu yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar"
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang"
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 : "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"
Kekuasaan Eksaminatif / Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter yaitu kekuasaan untuk tetapkan dan melakukan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 23 D UDD 1945 : "Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang"
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal ini didasarkan pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang"
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan tempat (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan tempat berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pelatihan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang manajemen dan kewilayahan.
Nah itulah isu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal berdasarkan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia beserta pengertian pembagian kekuasaan, klarifikasi dan suara Undang-Undang Dasar sebagai sumber peraturan tersebut. ketika ini update terbaru lengkap. Sekian isu kali ini, agar sanggup jadi tumpuan dan literatur.
0 Response to "Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Dan Horizontal Di Indonesia"
Posting Komentar